MOI Sebagai Wadah Berhimpunya Perusahaan Media Online

“MOI ada untuk media yang tidak diakui, media yang kecil, yang berani bertumbuh, yang lahir didaerah Kabupaten atau di pelosok, bukan saja di Kota Kupang yang ramai ini, MOI adalah rumahnya. MOI ini adalah kabar baik untuk semua media online di NTT, inilah rumah kita,”

Kupang, sorotNTT.Com-Acara pelantikan Ketua DPW MOI NTT, hery Battilei, SH, MH dilaksanakan di Hotel Swiss Belinn Kristal Kupang, Sabtu(11/7/2020).

Dalam acara pelantikan ini Ketua Umum DPP MOI, Rudi Sembiring Meliala ketika menyerahkan panji MOI kepada Ketua DPW MOI NTT, Herry Battileo, SH, MH.

Dalam sambutanya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Media Online Indonesia (MOI) Rudi Sembiring Meliala mengatakan, MOI adalah oraganisasi berbadan hukum yang berbentuk perkumpulan, sebagai wadah berhimpunnya perusahaan-perusahaan media online.

“Jadi jelas bahwa organisasi ini bukan organisasi profesi, bukan organisasi wartawan, tetapi MOI adalah perkumpulan perusahaan media online di Indoensis,” sebut Ketua Umum DPP MOI, Rudi Sembiring Meliala ketika melantik pengurus DPW MOI NTT periode 2020-2023 di Hotel Swiss Belinn Kristal Kupang, Sabtu (11/7/2020).

Rudi Sembiring yang hadir bersama Korwil Bali dan Nusra DPP MOI, Abdul Syukur, ST menjelaskan, MOI didirikan pada tahun 2018 dari tahun ini merayakan hari ulang tahun yang ke 2. “Awalnya kita dirikan Ikatan Media Online Indonesia, dan saya dipercayakan menjadi Ketua Dewan Pendiri, namun dalam perjalanan ada kendala dan persoalan sehingga kita bubarkan dan kita sepakat mendirikan MOI, saya juga yang dipercayakan menjadi Ketua Umum,” ujar Rudi.

Ia menyebutkan, MOI harus berdiri karena pertumbuhan media online di Indonesia ibarat jamur di musim hujan. “Ada sekitar empat ribuan lebih media online dan ada ada dua ribuan yang terdaftar. Banyak wartawan yang dulunya bekerja di perusahaan media, lalu keluar dan mendirikan perusahaan baru. Saat dimulai, banyak yang tertawakan, tetapi saya angkat jempol karena mereka pemberani, meskipun banyak yang sulit menerima kelahiran media baru,” ujarnya.

Ditambahkan Rudi, ia lalu mengumpulkan para pemilik media kecil yang belum terdaftar dan diakui oleh Dewan Pers, ternyata ada banyak sekali media serupa yang jumlahnya mencapai ribuan media.

Rudi mengatakan, sejarah berdirinya MOI yang sekarang sudah ada di 29 Provinsi, awalnya merupakan bersatunya media-media kecil, dengan satu kerinduan bahwa terwadah dalam satu organiasisi sehingga menjadi satu kekuatan besar.

“MOI ada untuk media yang tidak diakui, media yang kecil, yang berani bertumbuh, yang lahir bisa saja di Lembata, Bajawa, bahkan di pelosok, bukan di Kota Kupang yang ramai ini, dan MOI adalah rumahnya. MOI ini adalah kabar baik untuk semua media online di NTT, inilah rumah kita,” ujarnya.

Rudi menguraikan program utama MOI adalah membantu mendirikan perusahaan pers untuk media online. “Jangan pernah ada media online yang memberitakan berita yang bukan dari perusahaan pers, kalau tidak punya uang untuk bangun perusahaan, datang ke MOI, hanya di MOI bisa mendirikan perushaan pers dengan cara mencicil. Sudah lebih dari 50 perusahaan pers yang berdiri dari program kita ini di seluruh Indoensia,” katanya. Bahkan, kata dia, dari perusahaan yang didirikan itu sudah banyak terferivikasi oleh Dewan Pers mulai dari perusahan hingga wartawannya.

Tidak hanya itu, program lainnya yang menjadi prioritas MOI adalah wartawan-wartawan dari perusahaan pers yang tergabung dalam MOI yang belum memiliki sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) akan difasilitasi oleh DPP dan DPW MOI. ”Kita ingin mendorong setiap DPW untuk lakukan UKW di provinsinya. Tugas Bung Hery Battileo untuk lakukan UKW di Kupang. Saya sudah jajaki komuniaksi dengan PWI NTT dan akan kita ajak kerja sama untuk buat UKW di Kupang. Saya pantau di NTT banyak sekali yang belum UKW apalagi yang statusnya pemred, harus UKW,” katanya.

Ketua DPW MOI NTT, Herry Batlileo, SH. MH dalam pidatonya mengatakan, kehadian MOI di NTT untuk menjawab keraguan khalayak pembaca yang sering kali memvonis bahwa media online adalah sama seperti media sosial lainnya. “Padahal institusi media online merupakan isntsisusi pers dalam bekerja selalu berpedoman pada standard reguasi yang merujuk pada UU Pers No 40 Tahun 1999 yang mengikat perusahan media dan wartawannya,” sebut Herry.

Herry mengatakan, salah satu tujuan dibentuk MOI NTT adalah ingin mendorong para pemimpin perusahaan media online yang begerak di usaha pers di NTT untuk melegalkan perusahaan medianya. “Jika belum memiliki legalitas, mari kita saling bahu-membahu dalam komunitas ini dengan mendirikan perusahaan media sesuai tuntutan peratuan perundang-undangan sehingga perusahan pers kita menajadi perushan yang sehat. Karena legalitas sebuah perusahaan media merupakan pintu masuk untuk kita menjadi konstituen bagi Dewan Pers,” sebutnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi NTT, Araham Maulaka yang hadir mewakili Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan, kehadirannya menunjukan dukungan pemerintah dan bentuk pengakuan terhadap keberadaan MOI NTT.

“Kehadiran saya ini menandakan bahwa lembaga MOI beserta para pengurusnya dan para pegiat media online sangat penting di mata pemeritah NTT, sehingga ada beberapa agenda yang bersamaan sehingga bapak Gubernur dan Wakil Gubernur, menugaskan saya untuk hadir mewakili beliau berdua,” sebut Abraham Maulaka.

Kadis Abraham juga menyatakan kesediaan menjadi mitra yang baik untuk mewujudkan media online di NTT yang berkualitas yang memiliki sertivikasi. ”Kalau dengan Dewan Pers, kita siap memfasilitasi, sedangkan aspek kurikulum dan materinya dari lembaga-lembaga pers. Saya ajak teman-teman media untuk terus membantu pemerintah dengan memberikan edukasi dan informasi tentang kebijakan pembangunan pemerintah Provinsi NTT dalam spirit NTT Bangit menuju Sejahatera,” ujar mantan Wakil Bupati Alor ini.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *